Jumat, 05 Desember 2014

Pancasila Sebagai Etika Dalam Kehidupan Bermasyarakat



Sebagai dasar negara serta sistem falsafat yang ada di Indonesia, Pancasila merupakan satu kesatuan yang majemuk tunggal. Setiap sila tidak dapat berdiri sendiri dan tidak bisa terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan sila lainnya saling berhubungan, dan tidak ada sedikitpun pertentangan didalamnya. Inti  dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat (jasmani-rohani), sifat kodrat (individu makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi diri sendiri, yaitu mahkluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur hakekat manusia merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis, dan setiap unsur memiliki fungsi masing-masing namun saling berhubungan. Pancasila merupakan penjelasan hakekat manusia monopluralis sebagai kesatuan organis.

Pancasila memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat di Indonesia. Salah satunya adalah pancasila berperan sebagai suatu sistem etika bermasyarakat di Indonesia. Etika disini merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah, ia membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Sebagai contoh, etika yang berhubungan dengan sosial dan budaya, dimana etika ini sudah menjadi ciri dari bangsa yang rakyatnya adil dan beradab dimana rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong-menolong di antara sesame manusia dan anak bangsa jika kita memperhatikan dengan jelas kondisi masyarakatnya.

Etika dibagi ke dalam beberapa kelompok, antara lain:
  1. Etika khusus, yakni etika yang membahas tentang prinsip dalam hubungan dengan berbagai aspek kehidupan manusia, baik individu maupun sosial. Etika khusus ini dibagi menjadi dua yaitu, etika individual dan etika sosial.
Etika individual membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggungjawabnya terhadap Tuhannya.
Etika sosial dilain hal membahas kewajiban serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
  1. Etika umum, yakni mempertanyakan tentang prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan yang dilakukan oleh manusia.
Dalam falsafah bart dan timur, seperti di Cina dan seperti dalam Islam, aliran-aliran pemikiran etika beranekaragam. Tetapi pada prinsipnya membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta system nilai apa yang terkandung di dalamnya.

Disetiap saat dan dimana saja kita berada, kita diwajibkan untuk selalu menjaga etika dan bertingkah laku baik dalam kehidupan bermasyarakat, terlebih lagi jika hal itu berhubungan dengan hajat hidup ataupun kehidupan orang lain. Seperti tercantum dalam sila kedua, yakni “kemanusian yang adil dan beradap”, dengan jelas disana disebutkan bahwa sikap kemanusiaan yang adil serta beradab haruslah dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat yang ada di negara ini, tidak terkecuali siapapun itu, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.

Di dunia internasional, bangsa Indonesia terkenal sebagai salah satu negara yang memiliki etika serta rasa kepedulian yang sangat baik. Rakyatnya yang ramah tamah, sopan santun, serta rasa sosialis dan nasionalis sangat tercermin manakala ada bangsa lain yang sedang mengalami kesulitan dalam hal ekonomi, sosial, dan lain sebagainya. Semua sikap dan tingkah laku manusia yang sangat peduli akan kehidupan bermasyarakat ini tercermin dalam pancasila karena pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa ini sehingga bangsa ini dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab didunia. Kecenderungan menganggap hal yang tak penting akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukanlah hal yang mudah, karena berasal dari tingkah laku dan hati nurani.

            Dalam kehidupan kita akan selalu berhadapan dengan istilah nilai dan norma dan juga moral dalam kehidupan sehari-hari. Dapat kita ketahui bahwa yang dimaksud dengan nilai sosial merupakan nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Contohnya, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.
Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat. Itu adalah yang dimaksud dan juga contoh dari nilai.
Dapat di jelaskan juga bahwa yang dimaksud norma sosial adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan peraturan sosial. Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam menjalani interaksi sosialnya. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.

Tingkat norma dasar dalam masyarakat dibedakan menjadi empat, yaitu:
1.      Cara
Contoh: cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara seperti hewan.
2.      Kebiasaan
Contoh: memberi penghargaaan setiap ada orang-orang yang berprestasi dalam suatu kegiatan maupun dalam suatu kedudukan.
3.      Tata kelakuan
Contoh: menjauhi tindakan yang bisa berakibat dengan hukum.
4.      Adat istiadat
Contoh: misalnya seseorang yang melanggar hukum adat makan akan mendapat sanksi.

1.         Norma hukum (laws)
            Peraturan yang timbul sebagai tatanan tingkah laku manusia, norma ini isinya mengikat setiap orang, sumbernya bisa dari perundang-undangan, yuridis, kebiasaan, doktrin, dan agama. Norma hukum ini bersifat memaksa dan sanksinya adalah ancaman hukuman.
Sebagai contohnya:
-           Menaati peraturan lalulintas saat mengendara meski tida ada Polantas.
-          Menghormati pengadilan dan peradilan Indonesia,
-          Tidak melakukan perbuatan kriminal.


2.         Norma kesusilaan
            Norma ini dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar ia menjadi manusia yang sempurna.
Sebagai contohnya:
-           Orang yang melakukan tindakan asusila di tempat umum maka akan di cap sebagi tindakan pelecehan seksual, dan akan mendapat sanksi,
-           Tidak membunuh sesama.

·    3.    Norma kesopanan
            Norma kesopanan ialah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan itu diikuti dan ditaat sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap masyarakat disekitarnya, menggolongkan prilaku yang baik dan tidak baik dalam masyarakat, dan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam bermasyarakat.
            Norma ini tidak berlaku untuk seluruh dunia melainkan bersifat khusus, berlaku hanya untuk masyarakat tertentu saja, kareana ada beberapa yang dianggap sopan dalam golongan masyarakat belum tentun dianggap sopan juag dalam golongan masyarakat yang lain.
Sebagai contohnya:
-           Menghormati orang yang lebih tua dari kita, terutama kedua orang tua dan guru
-           Membiasakan menerima atau memberi sesuatu kepada seseorang menggunakan
 tangan kanan.
-           Tidak meludah di sembarang tempat, apalagi ditempat umum.
-           Berteman dengan siapa saja.

·     4.   Norma agama
            Norma agama adalah peraturan  hidup yang diteriam sebagai perintah-perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakianan bahwa peraturan hidup berasal dari Tuhan dan yang menuntun hidup kejalan yang benar.
            Norma ini adalah satu-satunya norma yang mengatur tentang peribadatan yaitu kehidupan keagamaan yang sesungguhnya. Tapi juga mengatur tentang peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Sebagai contohnya:
-           Berbuat baik kepada kedua orangtua,
-           Tidak melakukan zina, atau perbuatan kesusilaan.

            Selai itu juga masih ada banyak contoh dalam kehidupan sehari-hari dari norma-norma diatas yang belum disebutlkan. Setelah masuk dalam nilai dan norma, maka selanjudnya dalam aplikasi moral.

Moral adalah istilah manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang mempunyai nilai positif. Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Pada zama sekarang ini moral mempunyai nilai implisit karena banyak orang yang mempunyai moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit. Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus mempunyai moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh.

Contoh dari moral : tidak ada pemaksaan kepada seseorang untuk memeluk suatu agama tertentu, dengan demikian masyarakat menjujung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) kebebasan dalam memelik agama menurut keyakinan masing-masing.

Jika contoh moral dalam kehidupan kita sehari-hari seperti: misalnya, kita menemukan tas atu dompet yang berisikan dokumen penting dan sejumlah uang, maka kita harus mengembalikan kepada yang memiliki atau menyerahkan kepada pihak yang berwaji agar bisa ditemukan pemiliknya.

            Hubungan nilai, norma, dan morallangsung maupun tidak langsung memiliki hubungan yang cukup erat, karena masinga-masing akan menentukan etika bangsa ini. Hubungan diantaranya dapat diringkas sebagai berikut

1.      Nilai : kualitas dari suatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia (lahir dan batin).
- nilai bersifat abstrak hanya dapat dipahami, dipikirkan, dimengerti dan dihayati oleh
   manusia
- nilai berkaitan dengan harapan, cita-cita, keinginan, dan segala sesuatu pertimbangan
   batiniah manusia.
-   Nilai dapat bersifat subyektif bila diberikan oleh subyek, dan bersifat obyaktif bila melekat
     pada sesuatu yang terlepas dari penilaian manusia.

2. Norma: wujud konkrit dari nilai, yang menuntun sikap dan tingkah laku manusia. Norma hukum merupakan norma yang paling kuat keberlakuannya karean dapat dip[aksakan oleh suatu kekuasaan eksternal, misalnya penguasa atau penegak hukum.
3.  Nilai dan norma senantiasa berkaitan dengan moral dan etika.
4.  Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang akan tercermin pada sikap dan tingkah lakunya.  Norma menjadi panutan sikap dan tingkah laku manusia.
5.   Moral dan etika sangat erat hubungannya.

            Pada hakikatnya segala sesuatu nitu bernilai, hanya nilai macam apa yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Banyak usaha untuk menggolong-golongkan nilai tersebut dan penggolongan tersebut amat beranekaragam, tergantung pada sudut pandang dalam rangka penggolongan tersebut.
Notonagoro membagi nilai menjadi tiga macam, yaiyu:
1)   Nilai Material, segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau
        kebutuhan material ragawi manusia.
2)   Nilai Vital, segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan
       atau aktivitas.
3)   Nilai Kerohanian, segala sesuatu yang berhubungan bagi rohani manusia.

Kesimpulan
          Pendukung dari Pancasila sebagai sistem etika dalam kehidupan bermasyarakat adalah Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum di sila ke dua pada Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar. Dengan menjiwai butir-butir Pancasila, masyarakat dapat bersikap sesuai etika baik yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar