Saat
ini apabila badan perorangan ataupun instansi ingin membuat suatu proyak yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya,
terlebih dahulu harus melakukan beberapa analisis terhadap dampak proyek yang
akan dibangun terhadap lingkungan disekitarnya. Inilah yang dinamakan Analisis
dampak lingkungan atau yang biasa kita kenal dengan sebutan AMDAL. Disini akan
dikaji mengenai dampak besar dan pentingnya suatu usaha dan kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan
hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di
Indonesia adalah Peraturan Pemerintah
No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan
pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Pengertian
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1
adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting
suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup
adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan
mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif
pencegahannya.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL,
tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana
berupa:
a. perubahan
bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta
api dan pembuakaan hutan.
b. eksploitasi
sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti;
pertambangan dan eksploitasi hutan.
c. proses
dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan
dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan
tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak
diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
d. proses
dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan
konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan
hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya.
e. introduksi
jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis
hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan
jenis penyakit baru pda tanaman; introduksi suaut jenis hewan baru yang dapat
mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada.
f. pembuatan
dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
g.
penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi
besar mempengaruhi lingkungan.
Aspek – aspek pelaksanaan Amdal ditinjau dari berbagai sudut pandang, diantaranya :
1. Aspek
Fisik – kimia
2. Aspek
Ekologi
3. Aspek
Sosial – Budaya
4. Aspek
kesehatan masyarakat
5. Aspek
Hukum
Tujuan AMDAL
Tujuan AMDAL adalah menduga
kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi
AMDAL:
1. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar
dan penting.
3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan RKL dan RPL.
1. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar
dan penting.
3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan
penting terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan RKL dan RPL.
Peranan AMDAL
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya
di Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah
menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai
pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu
mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak
industripun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga
harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan
yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar
sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga
dengan baik.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan
yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan
hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan
bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga
Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1. Pengelolaan
Lingkungan
2. Pemantauan
Proyek
3. Pengelolaan
Proyek
4. Pengambilan
Keputusan
5. Dokumen yang
penting
AMDAL bukan
suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih
besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya,
sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan
lingkuangannya deengan menggunakan dokumen yang benar.Selanjutnya, beberapa
peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut : Peran AMDAL dalam pengelolaan
lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana
pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan
yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan
nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan
kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL
atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL .Agar dapat
dihindari kegagalan ini maka pemantauan haruslah
dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus dan
teratur.AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting
sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian
proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen
ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan
dan dapat digunakan sebagai alatlegalitas.AMDAL
dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap
kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas
pembangunan yang sedang direncanakan.Dampak, adalah suatu perubahan yang
terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat bersifat alamiah, baik
kimia, fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitian dampak dilakukan
karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan
Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana
kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki
lingkungan sensitif.Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi dengan AMDAL
Jenis Usaha
dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
1. Pertahanan
dan Keamanan
2. Pertanian
3. Perikanan
4. Kehutanan
5. Kesehatan
6. Perhubungan
7. Teknologi
Satelit
8. Perindustrian
9. Prasarana
Wilayah
10. Energi dan
Sumber Daya Mineral
11. Pariwisata
12. Pengelolaan
limbah B3, dan Rekayasa Genetika
Perundang – undangan yang terkait dengan pelaksanaan studi analisis mengenai
dampak lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.
Undang – Undang RI no 5 tahun 1960 tentang pokok –
pokok agraria
2.
Undang – Undang RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi
SDA hayati dan ekosistem
3.
Undang – Undang RI no 4 tahun 1992 tentang perumahan
dan permukiman
4.
Undang – Undang RI no 14 tahun 1992 tentang lalu lintas
dan angkutan jalan
5.
Undang – Undang RI no 24 tahun 1992 tentang penataan
ruang