Jumat, 05 Desember 2014

Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)





Saat ini apabila badan perorangan ataupun instansi ingin membuat suatu proyak yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, terlebih dahulu harus melakukan beberapa analisis terhadap dampak proyek yang akan dibangun terhadap lingkungan disekitarnya. Inilah yang dinamakan Analisis dampak lingkungan atau yang biasa kita kenal dengan sebutan AMDAL. Disini akan dikaji mengenai dampak besar dan pentingnya suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
a.       perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan.
b.      eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan.
c.       proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
d.      proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya.
e.       introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pda tanaman; introduksi suaut jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada.
f.       pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
g.      penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan.

Aspek – Aspek Amdal

Aspek – aspek pelaksanaan Amdal ditinjau dari berbagai sudut pandang, diantaranya :
1.      Aspek Fisik – kimia
2.      Aspek Ekologi
3.      Aspek Sosial – Budaya
4.      Aspek kesehatan masyarakat
5.      Aspek Hukum
Tujuan AMDAL
Tujuan AMDAL adalah menduga kemungkinan terjadinya dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Berikut adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam rangka mencapai tujuan studi AMDAL:
1. Mengidentifikasi semua rencana usaha yang akan dilaksanakan
2. Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar
    dan penting.
3. Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha yang menimbulkan dampak besar dan
    penting terhadap lingkungan hidup.
4. Merumuskan RKL dan RPL.

Peranan AMDAL
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di  Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih  besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1.      Pengelolaan Lingkungan
2.      Pemantauan Proyek
3.      Pengelolaan Proyek
4.      Pengambilan Keputusan
5.      Dokumen yang penting

AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting, menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai untuk mengelola dan memantau proyek dan lingkuangannya deengan menggunakan dokumen yang benar.Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut : Peran AMDAL dalam  pengelolaan lingkuangan.Aktivitas pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL .Agar dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus dan teratur.AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek dibangun.Dokumen ini juga  penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alatlegalitas.AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat  bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL, penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan

Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan  berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL

Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:

1.      Pertahanan dan Keamanan
2.      Pertanian
3.      Perikanan
4.      Kehutanan
5.      Kesehatan
6.      Perhubungan
7.      Teknologi Satelit
8.      Perindustrian
9.      Prasarana Wilayah
10.  Energi dan Sumber Daya Mineral
11.  Pariwisata
12.  Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika
Perundang – undangan yang terkait dengan pelaksanaan studi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Undang – Undang RI no 5 tahun 1960 tentang pokok – pokok agraria
2.      Undang – Undang RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi SDA hayati dan ekosistem
3.      Undang – Undang RI no 4 tahun 1992 tentang perumahan dan permukiman
4.      Undang – Undang RI no 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
5.      Undang – Undang RI no 24 tahun 1992 tentang penataan ruang

1 komentar: